PERMENKO_KUMHAM_IMIPAS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sinkronisasi Dan Koordinasi Capaian Indeks Pembangunan Hukum
Pasal 6
Tim Sinkronisasi dan Koordinasi Capaian IPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melaporkan hasil sinkronisasi dan koordinasi capaian IPH setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Koordinator.
