PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 9
(1) Pelaksanaan rencana aksi provinsi pencegahan dan penanganan pornografi di provinsi dilakukan oleh Gugus Tugas Provinsi. (2) Pelaksanaan rencana aksi kabupaten/kota pencegahan dan penanganan pornografi di kabupaten/kota dilakukan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
