PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 2
RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi bertujuan: a. memberikan arah kepada masing-masing komponen GTP3 dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. meningkatkan koordinasi bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi, dan c. menjadi pedoman bagi komponen GTP3 dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan pornografi.
