PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut RAN Pencegahan dan Penanganan Pornografi adalah acuan bagi kementerian/lembaga dan masyarakat yang memuat langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan penanganan pornografi secara nasional.
- Komponen Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang selanjutnya disebut Komponen GTP3 adalah unsur pimpinan dan anggota GTP3, serta Sub Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
- Pencegahan Pornografi adalah upaya yang dilakukan oleh Komponen GTP3 untuk mengantisipasi agar permasalahan pornografi dalam pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi tidak terjadi.
- Penanganan Pornografi adalah upaya yang dilakukan oleh Komponen GTP3 untuk mengatasi permasalahan pornografi dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan pemulihan.
- Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Menko Kesra adalah Menko Kesra selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
