Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi
utama”
adalah
kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi
madya” meliputi sekretaris jenderal kementerian,
sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris
jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris
jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal,
deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala
badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden,
Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer
Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan
Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain
yang setara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”jabatan pimpinan tinggi
pratama” meliputi direktur, kepala biro, asisten
deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris
inspektorat jenderal, sekretaris kepala badan, kepala
pusat,
inspektur,
kepala
balai
besar,
asisten
sekretariat
daerah
provinsi,
sekretaris
daerah
kabupaten/kota,
kepala
dinas/kepala
badan
provinsi,
sekretaris
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah, dan jabatan lain yang setara.
Ayat (2). . .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
