Pasal 20
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari
prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi
Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-
Undang
tentang
Kepolisian
Negara
Republik
Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN
tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan tata cara pengisian jabatan ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
