Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyelia” adalah Pegawai
ASN
yang
diangkat
berdasarkan
keterampilan,
pendidikan,
dan
pengalamannya
untuk
melaksanakan
fungsi
koordinasi
dalam
penyelenggaraan jabatan fungsional keterampilan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “mahir” adalah Pegawai ASN
yang
diangkat
berdasarkan
keterampilan,
pendidikan,
dan
pengalamannya
untuk
melaksanakan
fungsi
utama
dalam
Jabatan
Fungsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”terampil” adalah Pegawai
ASN
yang
diangkat
berdasarkan
keterampilan,
pendidikan,
dan
pengalamannya
untuk
melaksanakan
fungsi
lanjutan
dalam
jabatan
fungsional keterampilan.
Huruf d. . .
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”pemula” adalah Pegawai
ASN
yang
diangkat
berdasarkan
keterampilan,
pendidikan, dan pengalamannya untuk pertama kali
dan melaksanakan fungsi dasar dalam jabatan
fungsional keterampilan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
