PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA...
Pasal 10
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan telah menerima bantuan beasiswa, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. bantuan beasiswa tetap diberikan sampai dengan semester yang sedang berjalan; b. pemberian bantuan beasiswa untuk semester berikutnya didasarkan pada Peraturan Menteri ini.
