PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA...
Pasal 11
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 Februari 2013 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
AGUNG LAKSONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
