PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang BANTUAN BEASISWA PROGRAM PASCA SARJANA STRATA DUA...
Pasal 9
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pegawai Negeri Sipil yang telah dihentikan bantuan beasiswa karena hasil studi tidak mencapai indeks prestasi kumulatif sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a, dapat diberikan kembali bantuan beasiswa untuk semester berikutnya apabila yang bersangkutan mencapai indeks prestasi kumulatif yang ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id
