PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI...
Pasal 10
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN BATAS AKHIR REVISI POK
(1) Revisi POK yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada PPK yang bersangkutan dengan tembusan kepada: a. Penanggung Jawab Kegiatan; b. Inspektur; c. Kepala Bagian Keuangan; d. Bendahara Pengeluaran Pembantu. (2) ADK revisi POK disampaikan kepada PPK dan Kepala Bagian Keuangan.
