PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PEDOMAN REVISI PETUNJUK OPERASIONAL KEGIATAN DI...
Pasal 11
BAB 4 — PENYAMPAIAN DAN BATAS AKHIR REVISI POK
(1) Batas akhir penerimaan usul revisi POK yaitu: a. tanggal 1 Oktober untuk revisi POK yang akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan; b. tanggal 29 Maret untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk pencairan blokir/ tanda bintang (*); b. tanggal 15 Oktober untuk revisi POK melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan; c. tanggal 14 November untuk revisi POK melalui persetujuan KPA. (2) Pada saat penerimaan usulan revisi POK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh dokumen telah diterima secara lengkap dan benar.
