Pasal 9
BAB 3 — PROSES PENGESAHAN REVISI POK
(1) KPA melakukan telaahan usulan revisi POK yang diajukan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Penelaahan usulan revisi POK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. usulan revisi sesuai dengan batasan revisi sebagaimana diatur dalam Pasal 6; b. meneliti kelengkapan dokumen pendukung. (3) Berdasarkan hasil penelaahan diterbitkan Berita Acara Hasil Penelaahan yang ditandatangani oleh pihak pengusul dan penelaah. (4) Pengesahan revisi POK ditetapkan oleh KPA paling lama lima hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh KPA. (5) Pengesahan Revisi POK melalui Kementerian Keuangan ditetapkan oleh KPA paling lama lima hari kerja setelah persetujuan dari Kementerian Keuangan diterima oleh KPA.
