PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 7
BAB 2 — SUB GUGUS TUGAS
(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas sub gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini.
