PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 6
BAB 2 — SUB GUGUS TUGAS
(1) Anggota Sub Gugus Tugas bertindak untuk dan atas nama kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian masing-masing. (2) Anggota Sub Gugus Tugas menyusun rencana program/kegiatan tahunan kementerian/lembaga masing-masing dalam rangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
