PERMENKO_KESRA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI...
Pasal 8
BAB 3 — PELAPORAN
Koordinator Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Ketua Gugus Tugas secara
berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
