PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 26
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyelenggaraan Program Adiwiyata selanjutnya.
