PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 25
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Program Adiwiyata. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. perubahan perilaku ramah lingkungan Warga Sekolah Adiwiyata; dan b. perubahan kualitas lingkungan hidup di sekolah dan/atau madrasah. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh: a. bupati/wali kota kepada gubernur dan Menteri/Kepala; dan/atau b. gubernur kepada Menteri/Kepala.
