PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 27
BAB 7 — PENDANAAN
Pendanaan Program Adiwiyata bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
