PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. seleksi administratif; dan b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui:
- verifikasi teknis dan/atau lapangan; dan
- analisis. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri berupa:
- surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata mandiri;
- berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung;
- fotokopi surat keputusan Menteri/Kepala tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata nasional;
- fotokopi surat keputusan atau daftar sekolah dan/atau madrasah binaan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota;
- fotokopi surat keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional
atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; dan 6. laporan pembinaan dari Sekolah Adiwiyata nasional terhadap sekolah binaan. b. Penghargaan Adiwiyata nasional memenuhi ketentuan:
- surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata nasional;
- berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; dan
- fotokopi keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota. c. Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota memenuhi ketentuan berupa:
- surat permohonan;
- isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Program Adiwiyata dan bukti pendukung; dan
- rencana Program Adiwiyata. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan Sekolah Adiwiyata kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri atau Penghargaan Adiwiyata nasional. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan Sekolah Adiwiyata mengajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota
sesuai kewenangannya untuk diusulkan mendapat Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
