PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. kebijakan; b. proses pembelajaran; c. kegiatan berbasis partisipatif; dan d. sarana dan prasarana lingkungan.
