Pasal 19
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan: a. lengkap, dilanjutkan penilaian pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata; atau b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi teknis dan/atau lapangan.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. dalam jaringan; dan b. luar jaringan. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan jika diperlukan data tambahan.
