PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 36
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh: a. Menteri/Kepala, kepada:
- gubernur;
- masyarakat;
- perguruan tinggi; dan/atau
- Organisasi Lingkungan Hidup; b. gubernur, kepada:
- bupati/wali kota; dan/atau
- masyarakat;
- perguruan tinggi; dan/atau
- Organisasi Lingkungan Hidup, dan c. bupati/wali kota, kepada:
- perangkat daerah tingkat kabupaten/kota;
- masyarakat;
- perguruan tinggi; dan/atau
- Organisasi Lingkungan Hidup. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjaga kualitas pelaksanaan RPPLH di provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara Menteri/Kepala, gubernur, dan bupati/wali kota. (4) Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
