PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan Pemantauan dan Evaluasi...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan; b. diseminasi peraturan perundang-undangan; c. bimbingan teknis; d. konsultasi; e. pendidikan dan pelatihan; f. penelitian dan pengembangan; g. penyebarluasan informasi RPPLH; dan/atau h. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
