Pasal 35
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur berupa: a. RPPLH yang telah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; dan b. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan ketentuan: a. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak RPPLH ditetapkan; b. 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH; dan c. 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun untuk hasil evaluasi pelaksanaan RPPLH. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada: a. Menteri/Kepala; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; dan c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
