PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 20
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Deputi melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Mangrove. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap: a. kepatuhan terhadap metode; b. kualitas data; dan c. kebermanfaatan informasi dalam pengambilan kebijakan.
