PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 21
BAB 3 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disampaikan kepada Menteri/Kepala dalam bentuk laporan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai salah satu dasar pengambilan kebijakan inventarisasi Ekosistem Mangrove.
