PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 19
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
(1) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. peta Mangrove nasional menggunakan skala paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) dan diperbarui paling lama 5 (lima) tahun; dan b. peta KLM menggunakan skala 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu) atau dengan tingkat ketelitian lebih tinggi dan disusun berdasarkan peta Mangrove nasional. (2) Peta Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
