PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 18
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
(1) Pemutakhiran data pada Basis Data Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi.
