PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 10
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
(1) Hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dituangkan dalam bentuk laporan hasil survei lapangan. (2) Format laporan hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
