PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
Pasal 9
BAB 2 — INVENTARISASI EKOSISTEM MANGROVE
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan suatu kegiatan pengumpulan data dan informasi secara langsung di lokasi untuk memperoleh gambaran faktual dan akurat mengenai Ekosistem Mangrove berdasarkan peta
Ekosistem Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Tahapan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
