PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 14
BAB 2 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf a, Deputi menerbitkan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO.
(2) Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui REKOMBPO dan diteruskan ke SINSW. (3) Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
