PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR...
Pasal 15
BAB 2 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b, pemberitahuan penolakan disertai alasan disampaikan melalui SINSW yang terintegrasi dengan REKOMBPO. (2) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir dapat mengajukan kembali permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO.
