Pasal 13
BAB 2 — REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON
(1) Berdasarkan permohonan Rekomendasi Persetujuan Impor BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Deputi melakukan verifikasi. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2). (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan Alokasi Impor Nasional BPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak penetapan Alokasi Impor Nasional BPO. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. diterima; atau b. ditolak.
