PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 4 — SANKSI DAN APRESIASI
(1) Sanksi diberikan kepada Pejabat Pemerintahan dan/atau atasan terhadap pelanggaran terkait Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
