PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 4 — SANKSI DAN APRESIASI
(1) Apresiasi dapat diberikan kepada Pejabat Pemerintahan yang telah memberikan contoh baik serta berperan aktif dalam upaya melaksanakan atau mendukung Pengelolaan Konflik Kepentingan. (2) Apresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penilaian kinerja yang merupakan bagian dari capaian kinerja.
