PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pegawai negeri sipil pada Kementerian/Badan.
