PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5). (2) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pendidikan; dan/atau b. pembelajaran.
