Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
(1) Kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d disusun berdasarkan hasil pengukuran kompetensi. (2) Selain berdasarkan hasil pengukuran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kebutuhan pengembangan Kompetensi disusun berdasarkan: a. sasaran strategis Kementerian/Badan; dan/atau b. arah dan kebijakan internal Kementerian/Badan. (3) Hasil penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dokumen perencanaan pengembangan Kompetensi ASN. (4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun untuk periode 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (6) Tata cara penyusunan kebutuhan pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
