PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Aparatur...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pembelajaran klasikal; dan/atau b. pembelajaran nonklasikal.
