PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d dilakukan terhadap: a. tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP; b. realisasi penyerapan anggaran; c. persidangan perkara pidana dan/atau perdata; d. implementasi kode etik profesi Auditor dan aturan perilaku organisasi; e. pelaksanaan kebijakan; dan f. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
