Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan dengan pemberian saran dan jasa lain yang sifat dan ruang lingkup penugasannya didasarkan atas kesepakatan dengan Klien Pengawasan. (2) Pemberian saran dan jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan tata kelola organisasi, Manajemen Risiko, dan kegiatan pengendalian. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengambil alih hal-hal yang menjadi tanggung jawab Klien Pengawasan. (4) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendampingan;
b. sosialisasi; dan c. bimbingan teknis.
