PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c dilakukan terhadap: a. akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. penilaian atas efektivitas rencana pengendalian intern; c. efektivitas suatu program kegiatan; d. penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan e. kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan organisasi.
