PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pengujian secara obyektif atas bukti. (2) Pengujian secara objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memberikan penilaian independen terhadap proses tata kelola, Manajemen Risiko, dan pengendalian intern; dan b. memberikan keyakinan kepada Klien Pengawasan. (3) Pelaksanaan Pengawasan Intern yang bersifat asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Audit; b. Reviu; c. Evaluasi; dan d. Pemantauan.
