PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Audit kinerja; dan b. Audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi Klien Pengawasan. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Audit investigatif; b. Audit tematik; dan c. Audit tujuan tertentu lainnya. (4) Audit tujuan tertentu lainnya sebagaimana pada ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan perintah Menteri/Kepala.
