Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan. (2) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat: a. asurans; dan b. konsultansi. (3) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim pengawasan.
(4) Tim pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. Auditor; dan/atau b. personil APIP lainnya yang telah bersertifikat di bidang Pengawasan. (5) Selain berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Pengawasan Intern dapat berdasarkan perintah Menteri/Kepala. (6) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar audit intern Pemerintah INDONESIA dan kode etik auditor intern pemerintah.
