Pasal 4
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib melaporkan hasil pemantauan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
debit Air Limbah Pertambakan Udang secara harian;
b.
hasil pemantauan Air Limbah Pertambakan Udang;
c.
hasil pemantauan mutu Badan Air permukaan atau
mutu laut;
d.
penghitungan
beban
Air
Limbah
Pertambakan
Udang; dan
e.
jumlah pakan, obat-obatan, dan bahan kimia
lainnya yang digunakan.
(3)
Laporan wajib disampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Laporan
hasil
pemantauan
disusun
dengan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
