PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Pasal 5
(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan
evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar Menteri, gubernur, bupati/wali
kota untuk:
a.
melakukan pembinaan penerapan Baku Mutu Air
Limbah Pertambakan Udang kepada penanggung
jawab Pertambakan Udang; dan
b.
mengambil
tindakan
untuk
pengendalian
pencemaran Badan Air atau laut.
