PERMENKLHBPH
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PENGOLAHAN AIR LIMBAH PERTAMBAKAN UDANG
Pasal 3
(1)
Penanggung jawab Pertambakan Udang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan
pemantauan:
a.
Air Limbah; dan
b.
mutu Badan Air permukaan dan/atau mutu laut.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a.
menggunakan metode pemantauan sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia; dan
b.
dilakukan oleh laboratorium yang sudah memiliki
identitas registrasi dari Menteri.
(3)
Pemantauan Air Limbah dilakukan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) Siklus Produksi Tambak Udang.
(4)
Pemantauan mutu Badan Air permukaan atau mutu laut
dilakukan dengan ketentuan:
a.
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam)
bulan; dan
b.
parameter yang dipantau sesuai dengan parameter
Baku Mutu Air Limbah.
