Pasal 2
(1) Penanggung jawab Pertambakan Udang yang menghasilkan Air Limbah wajib mengolah Air Limbah Tambak Udang sebelum dibuang ke media lingkungan. (2) Pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang wajib memenuhi ketentuan: a. Baku Mutu Air Limbah; dan b. standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang. (3) Baku Mutu Air Limbah untuk Air Limbah Pertambakan Udang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Standar teknologi pengolahan Air Limbah Pertambakan Udang dengan ketentuan: a. menggunakan standar teknologi pengolahan Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau b. teknologi lain selain teknologi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
